Senin, 30 November 2009

Pencemaran dan kerusakan Lingkungan pada Ekosistem rawa perkotaan

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejak dimulainya era reformasi akhir 1997, pelaksanaan UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah di tingkat Kabupaten atau Kota, ternyata semakin memperberat pembangunan di bidang lingkungan hidup. Perubahan kewenangan kepemerintahan yang mensyaratkan kesiapan berbagai pihak untuk dapat lebih meningkatkan kepemerintahan yang lebih baik, transparan, dan demokratis tidak berjalan mulus.
Permasalahan pengelolaan lingkungan hidup (PLH), justru semakin banyak menghadapi kendala, sehubungan dengan semakin meningkatnya persepsi sebagian besar penentu kebijakan yang menganggap bahwa sudah tiba saatnya bagi semua orang untuk bisa mengeksplorasi SDA seluas-luasnya demi mendapatkan keuntungan dan manfaat (pendapatan asli daerah/PAD) yang lebih besar dalam waktu singkat, tanpa memperhitungkan keberlanjutan eksistensi SDA tersebut.
Dalam lingkungan alam: terdapat empat komponen besar yang dalam jaringan kehidupan alamnya, yang saling mempengaruhi:
(1) Udara (atmosfir): isi udara ini terpengaruh pembangunan, misalnya pencemaran udara, akhirnya kembali mempengaruhi kualitas pembangunan itu sendiri. Udara sebagai wahana penyalur: energi matahari, gelombang suara dan listrik, udara bersih dan kotor, dan sebagainya;
(2) Air (hidrosfir): putaran tata air (siklus hidrologi), sangat berpengaruh kepada alam;
(3) Tanah dan mineral (geosfir): terdiri dari berbagai macam bahan hasil proses alamiah, termasuk berbagai macam mineral; dan
(4) Flora, Fauna dan mikroba (biomassa): sumber kehidupan biomassa, isinya beraneka-ragam, maka sistem lingkungan alam dalam keanekaragaman hayati (biodiversity) ini akan semakin stabil karena kekayaan keanekaragamannya (heterogenitas).
Namun demikian, teori tentang menjaga keseimbangan antara unsur alam dengan unsur binaan, tidak sungguh-sungguh diterapkan, sehingga beberapa permasalahan klasik masih ada, bahkan semakin meluas dan kompleks, yang diuraikan sebagai berikut:
(1) Sebagai negara agraris (berbasis pertanian) dan (pernah) sebagai penghasil utama beras, lingkungan kota telah menghadapi tekanan transformasi lahan, khususnya lahan subur di ’pinggiran/perbatasan’ kota, untuk kegiatan non pertanian. Tekanan terutama dari sektor industri yang penting bagi penyerapan tenaga kerja. Dengan sendirinya membutuhkan areal permukiman yang semakin luas pula. Keberadaan pertanian perkotaan di dalam lingkungan kota sebagai komponen utama RTH kota juga semakin tergusur.
(2) Sedang sektor modern di perkotaan butuh energi yang terkonsentrasi dalam jumlah sangat besar, hingga pernah timbul pemikiran penggunaan tenaga nuklir sebagai peningkatan teknologi penyediaan energi. Pembangunan yang berbasis hemat energi, pemakaian energi terbarukan, dan ramah lingkungan, harus segera dilakukan di segala lini maka PLH kota, memerlukan:
• Rasionalisasi penggunaan SDA, melalui upaya minimalisasi kerusakan ekosistem, misalnya upaya perlindungan ekosistem, penggalakan pemanfaatan ulang dari sumber daya, yang biasa disebut: 7-RE yaitu serba daur-ulang dalam berbagai kegiatan dalam menggunakan bahan,
yaitu: pemanfaatan ulang (reuse), mengurangi (reduce), mengganti (replace), mendesain (redesign), memfabrikasi (refactory), memperbaiki (recovery), dan mendaur ulang sumber daya (recycle) yang tersedia di lingkungan sekitar;
• Meningkatkan produksi pangan dengan pola pertanian se-efisien mungkin, serba hemat akan: ruang (lahan) dan SDA (air, lahan, dan hutan beserta isinya), serta peningkatan kualitas dan kuantitas keaneka-ragaman pangan;
• Mengusahakan penggunaan alternatif sumber energi kayu bakar, misal, briket arang dari sampah, tenaga matahari, tenaga angin dan bio-fuel.
Sedang pola perencanaan pemanfaatan ruang di luar Jawa, hendaknya dapat dikembangkan dengan sistem variabel lingkungan, yaitu melalui identifikasi potensi, mengkaitkan variabel lingkungan dalam proses perencanaannya, dan memperkirakan dampak positif maupun negatif.
Sebenarnya, struktur perekonomian tahun 1980-an dan sebelumnya, telah menitik-beratkan pada pentingnya pembangunan pertanian, khususnya pangan. Namun sehubungan dengan keyakinan akan ampuhnya sektor perindustrian, yang diterapkan tanpa mempertimbangkan keseimbangan pembangunan dengan sektor pendukung lain, maka pada akhir tahun 1997/awal tahun 1998, terjadilah krisis perekonomian yang memperburuk kondisi lingkungan Indonesia, dan yang hingga kini masih belum teratasi.
Pemanfaatan SDA dan ruang secara rasional, lalu menerapkan kebijakan dan perimbangan pembangunan lebih ke arah sektor industri dan jasa yang seharusnya tetap berdasar pada pemilihan teknologi ramah lingkungan. Kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menekan dampak negatif pencemaran sekecil mungkin, dan pertimbangan pada konsistensi perencanaan, penerapan dan evaluasi ‘Tata Ruang Terpadu’ di kalangan pemerintahan pusat dan daerah-daerah hendaknya terus diterapkan.

1.2. Permasalahan
Penimbunan rawa dalam di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang, makin marak dilakukan. Sebagian besar rawa ditimbun untuk kepentingan pembangunan industri, perumahan, dan perkantoran. Padahal, hasil penelitian Lembaga Divisi Rawa Universitas Sriwijaya menunjukkan bahwa rawa dalam di kawasan Jalan Soekarno-Hatta sangat penting keberadaannya. ”Rawa dalam ini penting karena menjadi penyerap atau penadah air hujan sekaligus menjadi habitat hidup berbagai macam hewan air dan serangga,” kata peneliti sekaligus ahli ekosistem rawa Universitas Sriwijaya, Momon Sodik Imanuddin, Rabu (28/1). Menurut Momon, dari seluruh areal rawa di Palembang yang luasnya 40.000 hektar, saat ini sebanyak 70 persen sudah hilang atau rusak karena beralih fungsi menjadi kawasan permukiman warga, kawasan industri properti, dan perkantoran.
Palembang, Kompas - Perkebunan kelapa sawit tak hanya merambah hutan produktif dan daerah aliran sungai, tetapi juga mulai mengepung kawasan pinggiran Kota Palembang. Ekspansi berupa pengurukan lahan dikhawatirkan memicu masalah lingkungan karena ekosistem rawa dalam yang merupakan habitat flora fauna sekaligus menjadi daerah resapan berkurang.
Pantauan pada Kamis (9/7), alih fungsi ekosistem rawa dalam menjadi lahan sawit terlihat di sejumlah titik di ruas jalan lingkar Kota Palembang, mulai dari Jembatan Musi II dan Simpang Alang-alang Lebar.
Setidaknya ada tiga areal perkebunan sawit baru dibuka yang luasnya lebih dari 150 hektar.vMomon Sodik Imanuddin, peneliti rawa dari Universitas Sriwijaya, menyayangkan alih fungsi rawa dalam menjadi perkebunan kelapa sawit.
Alasannya, rawa dalam merupakan habitat hidup bagi berbagai hewan serangga dan amfibi, selain flora.
Dia menilai, pengurukan rawa di Palembang terus berlangsung karena pemerintah daerah belum secara ketat menerapkan sanksi hukum terhadap pihak yang mengubah fungsi lahan tanpa izin.
Alih fungsi rawa menjadi kebun sawit bisa memicu persoalan lingkungan baru. Selain mengancam beberapa jenis flora fauna, alih fungsi juga bisa mengakibatkan bencana banjir, dimana Rawa dalam merupakan kawasan alami untuk menampung air hujan.
Pengertian Lahan Perkotaan dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek morfologi (bentuk fisik), aspek ekonomi, aspek geografi, dan hukum.
Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan kota mencakup masalah tenaga kerja kota (aspek ekonomi), kekumuhan kota (aspek morfologi), kelangkaan lahan (aspek geografi), dan ketertiban administrasi (aspek hukum). Khusus untuk lahan perkotaan masalah yang dihadapi adalah tingginya harga lahan, status dan pola pemilikan lahan.
Oleh karena itu, perlu upaya mengelola lahan agar dapat melakukan alokasi lahan secara adil dan merata untuk mencapai efisiensi yang optimal sehingga tersedianya lahan yang murah, mudah, dan tepat waktu dengan memperhatikan keuntungan secara wajar dan mencegah spekulasi.

1.3. Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas adapun tujuan penulisan makalah ini
Adalah :
1. Sebagai sarana untuk mengetahui teori-teori atau konsep – konsep tentang rawa perkotaan
2. Untuk mengetahui kendala-kendala di dalam pengelolaan rawa perkotaan
3. Untuk memberikan informasi akan upaya pemecahan permasalahan yang dihadapi.






II. TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Rawa
Berdasarkan pp 27 tahun 1991 tentang rawa, Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan biologis. Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang berdasarkan pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber air dan/atau meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya. Reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas. Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder, maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan pelengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian, pembagian dan penggunaan air.
Lahan rawa adalah lahan yang sepanjang tahun, atau selama waktu yang panjang dalam setahun, selalu jenuh air (saturated) atau tergenang (waterlogged) air dangkal. Dalam pustaka, lahan rawa sering disebut dengan berbagai istilah, seperti “swamp”, “marsh”, “bog” dan “fen”, masing-masing mempunyai arti yang berbeda.
“Swamp” adalah istilah umum untuk rawa, digunakan untuk menyatakan wilayah lahan, atau area yang secara permanen selalu jenuh air, permukaan air tanahnya dangkal, atau tergenang air dangkal hampir sepanjang waktu dalam setahun. Air umumnya tidak bergerak, atau tidak mengalir (stagnant), dan bagian dasar tanah berupa lumpur. Dalam kondisi alami, swamp ditumbuhi oleh berbagai vegetasi dari jenis semak-semak sampai pohon-pohonan, dan di daerah tropika biasanya berupa hutan rawa atau hutan gambut.
“Marsh” adalah rawa yang genangan airnya bersifat tidak permanen, namun mengalami enangan banjir dari sungai atau air pasang dari laut secara periodik, dimana debu dan liat sebagai muatan sedimen sungai seringkali diendapkan. Tanahnya selalu jenuh air, dengan genangan relatif dangkal. Marsh biasanya ditumbuhi berbagai tumbuhan akuatik, atau hidrofitik, berupa “reeds”
(tumbuhan air sejenis gelagah, buluh atau rumputan tinggi, seperti Phragmites sp.), “sedges” (sejenis rumput rawa berbatang padat, tidak berbuluh, seperti famili Cyperaceae), dan “rushes” (sejenis rumput rawa, seperti purun, atau “mendong”, dari famili Juncaceae, yang batangnya dapat dianyam menjadi tikar, topi, atau keranjang). Marsh dibedakan menjadi "rawa pantai" (coastal marsh, atau saltwater marsh), dan "rawa pedalaman" (inland marsh, atau fresh water marsh) (SSSA, 1984; Monkhouse dan Small, 1978).
“Bog” adalah rawa yang tergenang air dangkal, dimana permukaan tanahnya tertutup lapisan vegetasi yang melapuk, khususnya lumut spaghnum sebagai vegetasi dominan, yang menghasilkan lapisan gambut (ber-reaksi) masam. Ada dua macam bog, yaitu "blanket bog”, dan "raised bog”. Blanket bog adalah rawa yang terbentuk karena kondisi curah hujan tinggi, membentuk deposit gambut tersusun dari lumut spaghnum, menutupi tanah seperti selimut pada permukaan lahan yang relatif rata. Raised bog adalah akumulasi gambut masam yang tebal, disebut “hochmoor", yang dapat mencapai ketebalan 5 meter, dan membentuk lapisan (gambut) berbentuk lensa pada suatu cekungan dangkal
“Fed” adalah rawa yang tanahnya jenuh air, ditumbuhi rumputan rawa sejenis “reeds”, “sedges”, dan “rushes”, tetapi air tanahnya ber-reaksi alkalis, biasanya mengandung kapur (CaCO3), atau netral. Umumnya membentuk lapisan gambut subur yang ber-reaksi netral, yang disebut “laagveen” atau “lowmoor”.
Lahan rawa merupakan lahan basah, atau “wetland”, yang menurut definisi Ramsar Convention mencakup wilayah “marsh”, “fen”, lahan gambut (peatland),atau air, baik terbentuk secara alami atau buatan, dengan air yang tidak bergerak (static) atau mengalir, baik air tawar, payau, maupun air asin, termasuk juga wilayah laut yang kedalaman airnya, pada keadaan surut terendah tidak melebihi enam meter (Wibowo dan Suyatno, 1997).
Lahan rawa sebenarnya merupakan lahan yang menempati posisi peralihan di antara sistem daratan dan sistem perairan (sungai, danau, atau laut), yaitu antara daratan dan laut, atau di daratan sendiri, antara wilayah lahan kering (uplands) dan sungai/danau. Karena menempati posisi peralihan antara sistem perairan dan daratan, maka lahan ini sepanjang tahun, atau dalam waktu yang panjang dalam setahun (beberapa bulan) tergenang dangkal, selalu jenuh air,
atau mempunyai air tanah dangkal. Dalam kondisi alami, sebelum dibuka untuk lahan pertanian, lahan rawa ditumbuhi berbagai tumbuhan air, baik sejenis rumputan (reeds, sedges, dan rushes), vegetasi semak maupun kayukayuan/hutan, tanahnya jenuh air atau mempunyai permukaan air tanah dangkal,atau bahkan tergenang dangkal.
Adapun klasifikasi rawa dan tipologi, lahan dan pola pemanfaatannya maka rawa dibagi-bagi sebagaimana seperti tertera pada gambar dibawah ini:


Gambar 2.1 tabel klasifikasi, tipolagi dan pola pemanfaatan rawa

2.2 Karakteristik Rawa
Lahan rawa yang berada di daratan dan menempati posisi peralihan antara
sungai atau danau dan tanah darat (uplands), ditemukan di depresi, dan
cekungan-cekungan di bagian terendah pelembahan sungai, di dataran banjir
sungai-sungai besar, dan di wilayah pinggiran danau. Mereka tersebar di dataran
rendah, dataran berketinggian sedang, dan dataran tinggi. Lahan rawa yang
tersebar di dataran berketinggian sedang dan dataran tinggi, umumnya sempit
atau tidak luas, dan terdapat setempat-setempat. Lahan rawa yang terdapat di
dataran rendah, baik yang menempati dataran banjir sungai maupun yang
menempati wilayah dataran pantai, khususnya di sekitar muara sungai-sungai
besar dan pulau-pulau deltanya adalah yang dominan.

2.3 Klasifikasi Rawa Perkotaan
Lahan rawa yang berada di daratan dan menempati posisi peralihan antara sungai atau danau dan tanah darat (uplands), ditemukan di depresi, dan cekungan-cekungan di bagian terendah pelembahan sungai, di dataran banjir sungai-sungai besar, dan di wilayah pinggiran danau. Mereka tersebar di dataran rendah, dataran berketinggian sedang, dan dataran tinggi. Lahan rawa yang tersebar di dataran berketinggian sedang dan dataran tinggi, umumnya sempit atau tidak luas, dan terdapat setempat-setempat. Lahan rawa yang terdapat di dataran rendah, baik yang menempati dataran banjir sungai maupun yang menempati wilayah dataran pantai, khususnya di sekitar muara sungai-sungai besar dan pulau-pulau deltanya adalah yang dominan.
Pada kedua wilayah terakhir ini, karena posisinya bersambungan dengan
laut terbuka, pengaruh pasang surut dari laut sangat dominan. Di bagian muara
sungai dekat laut, pengaruh pasang surut sangat dominan, dan ke arah hulu atau daratan, pengaruhnya semakin berkurang sejalan dengan semakin jauhnya jarak dari laut.
Berdasarkan pengaruh air pasang surut, khususnya sewaktu pasang besar (spring tides) di musim hujan, bagian daerah aliran sungai di bagian bawah (down stream area) dapat dibagi menjadi 3 (tiga) zona. Klasifikasi zona-zona wilayah rawa ini telah diuraikan oleh Widjaja-Adhi et al. (1992), dan agak mendetail oleh Subagyo (1997). Ketiga zona wilayah rawa tersebut adalah:
Zona I : Wilayah rawa pasang surut air asin/payau
Zona II : Wilayah rawa pasang surut air tawar
Zona Ill : Wilayah rawa lebak, atau rawa non-pasang surut

2.4 Peraturan Pemerintah terkait
Kota Palembang yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari rawa, diperlukan suatu pola pengendalian dan pemanfaatannya, sehingga dapat berfungsi sebagai daerah tampung air yang merupakan salah satu sistem pengendalian banjir daerah perkotaan, yang selama ini telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian Pemanfaatan Rawa. untuk lebih mengoptimalkan pengaturan pengendalian dan pemanfaatan rawa, perlu meninjau Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi pengendalian Pemanfaatan Rawa, untuk disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.




























III. PENYEBAB PENCEMARAN RAWA DI PERKOTAAN

Nampaknya kerusakan demi kerusakan rawa perkotaan dan lingkungan terus berlangsung semakin marak dari waktu ke waktu. Banyaknya pihak yang memperingatkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan bencana yang akan timbul dengan adanya penimbunan rawa perkota seolah-olah dianggap angin lalu. Mereka tidak sadar bahwa bahaya deforestasi itu jauh lebih jahat daripada pelaku teroris bom, karena “teroris lingkungan” ini mempunyai pengaruh yang bersifat multi efek. Pertama dengan penelanjangan hutan kota akan diikuti dengan bahaya kebakaran (baca: pembakaran), yang asapnya yang pekat bukan saja membahayakan setiap orang yang mengisapnya tetapi juga sangat mangganggu penerbangan yang melintasi daerah tersebut. Begitu hujan besar tiba, paska kebakaran air hujan akan menyapu debu dan arang sisa kebakaran dan meninggalkan permukaan tanah yang terbakar. Tanah demikian, bilamana diolah untuk pertanian tidak akan menguntungkan karena sudah kehilangan zat hara tanaman bahkan untuk penanaman rotasi (musim tanam) kedua, ketiga dst tak akan menguntungkan.
Proses pencemaran demikian tanpa kita sadari telah terjadi sejak puluhan tahun di Pulau Jawa ini, hal ini terbukti dengan musnahnya sejumlah “species” flora dan fauna baik yang hidup di darat maupun yang hidup di perairan. Adanya erosi yang makin intensif telah menghilangkan sejumlah danau kecil dan mengecilkan danau besar serta mendegradasi sepanjang aliran sungai (mematikan lubuk, melebarkan aliran/lembah dan membunuh sebagian organime sungai).
Ketidakseimbangan Ekosistem. Secara alamiah Sistem Ekologi (Ekosistem) berjalan secara seimbang dan harmonis. Prinsip utama dalam Ekosistem adalah “prinsip rantai makanan”. Contoh sederhana rerumputan dimakan binatang memamah biak (herbivora). Herbivora dimakan oleh binatang buas (carnivora: singa, harimau dan lain-lain). Kotoran carnivora dan bangkainya setelah mati dapat menyuburkan tanah untuk tumbuhan rumputan. Demikian seterusnya yang terjadi di alam bebas tanpa campur tangan manusia. Ketika manusia masuk menjadi satu komponen dari ekosistem, cenderung akan merusak keseimbangan ekosistem karena manusia cenderung “serakah” (mengambil melampaui kebutuhannya).
Setelah penerapan pembangunan yang lebih mengarah pada jasa konstruksi dan pelayanan masyarakat, menimbulkan hal-hal seperti urbanisasi meningkat dimana-mana dan konsentrasi penduduk akibat proses industrialisasi melahirkan kota-kota baru yang seolah tak terencana. Padahal perkembangan perkotaan seharusnya seirama dengan kebutuhan dan pertumbuhannya pun harus direncanakan secara tepat demi tetap tercapainya kenyamanan hidup dalam lingkungan yang sehat, misalnya terbentuknya keseimbangan antara ruang terbangun dan RTH secara proporsional, baik di wilayah perkotaan, perdesaan maupun pada daerah pendukung. Demi efisiensi ruang, pembangunan permukiman dan prasarana fisik diarahkan vertikal (rumah susun, jalan layang, optimalnya transportasi umum dalam berbagai moda).
Akibat tekanan berbagai kegiatan pembangunan maka, media lingkungan (tanah, air, dan udara), untuk kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri, kualitas fungsinya akan menurun, bila proses pemanfaatan SDA-nya tetap tidak/belum mempertimbangkan pemeliharaan demi kelangsungan keberadaannya. Tanaman dan hewan semakin langka, baik jenis maupun jumlahnya antara lain akibat ruang hidup (habitat) yang semakin menyempit, maka perlu direncanakan ‘kantong-kantong hidup’ sebagai habitat ’baru’ mereka, sehingga keberadaannya dapat dipertahankan karena eksistensi manusia pun sangat tergantung pada biota lain.
Dampak pembangunan akan mempengaruhi kualitas lingkungan, karena itu harus selalu diperhitungkan, baik dampak positif (ditingkatkan), atau dampak negatifnya (dikendalikan). Dampak dapat diukur dan dikendalikan, antara lain menggunakan standar ambang batas, sebagai alat ukur, baik dalam baku mutu lingkungan binaan, maupun baku mutu lingkungan alam. Sebagai contoh, pencemaran yang terjadi dalam lingkungan binaan (negatif) terwujud, misalnya dalam pencemaran terhadap badan sungai, daratan, lautan ataupun udara, berakibat pada pergeseran tata nilai perubahan budaya dan komponen lingkungan sosialnya.
Setelah penerapan pembangunan yang lebih mengarah pada jasa konstruksi dan pelayanan masyarakat, menimbulkan hal-hal berikut Urbanisasi meningkat dimana-mana dan konsentrasi penduduk akibat proses industrialisasi melahirkan kota-kota baru yang seolah tak terencana. Padahal perkembangan perkotaan seharusnya seirama dengan kebutuhan dan pertumbuhannya pun harus direncanakan secara tepat demi tetap tercapainya kenyamanan hidup dalam lingkungan yang sehat, misalnya terbentuknya keseimbangan antara ruang terbangun dan RTH secara proporsional, baik di wilayah perkotaan, perdesaan maupun pada daerah pendukung. Demi efisiensi ruang, pembangunan permukiman dan prasarana fisik diarahkan vertikal (rumah susun, jalan layang, optimalnya transportasi umum dalam berbagai moda).
Akibat tekanan berbagai kegiatan pembangunan maka, media lingkungan (tanah, air, dan udara), untuk kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri, kualitas fungsinya akan menurun, bila proses pemanfaatan SDA-nya tetap tidak/belum mempertimbangkan pemeliharaan demi kelangsungan keberadaannya.
Dampak pembangunan akan mempengaruhi kualitas lingkungan, karena itu harus selalu diperhitungkan, baik dampak positif (ditingkatkan), atau dampak negatifnya (dikendalikan). Dampak dapat diukur dan dikendalikan, antara lain menggunakan standar ambang batas, sebagai alat ukur, baik dalam baku mutu lingkungan binaan, maupun baku mutu lingkungan alam. Sebagai contoh, pencemaran yang terjadi dalam lingkungan binaan (negatif) terwujud, misalnya dalam pencemaran terhadap badan sungai, daratan, lautan ataupun udara, berakibat pada pergeseran tata nilai perubahan budaya dan komponen lingkungan sosialnya.
SDA mendapat tekanan dari pertambahan penduduk dan tingkat pendapatan yang selalu diusahakan semakin tinggi. Hal ini berakibat akan memperluas dan memperbesar lingkungan binaan yang ditentukan oleh kendala teknologi dan budaya dengan kemampuan substitusi fungsi alam melalui hukum buatan manusia. Apabila teknologi dan budaya manusia
Perkembangan dan pertumbuhan kota/perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.



VI. UPAYA PENGENDALIAN


Untuk mengurangi lajunya perusakan lingkungan yang mengatas namakan desakan pemenuhan kebutuhan ataupun bisnis, diperlukan serangkaian upaya strategis yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis. Upaya-upaya itu harus merupakan sesuatu gerakan yang secara konsepsional memungkinkan semua kalangan terlibat semua komponen bangsa harus punya visi, misi, perhatian/komitmen dan kepedulian yang sama terhadap pentingnya manfaat pelestarian LH dan bahaya degradasi LH. Beberapa upaya yang dapat ditempuh adalah :
3 Sosialisasi pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan
4 Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada.
5 Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan.
6 Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

komunitas yang terdiri dari tanah, air, udara, flora dan sumber daya alam lainnya beserta makhluk hidup yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, banyak faktor yang berpengaruh atau yang menjadi penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup tersebut, baik faktor alami maupun non alami (tindakan manusia yang sengaja atau tidak sengaja berdampak terhadap degradasi lingkungan hidup) Sebagian besar kerusakan LH yang terjadi disebabkan oleh ulah manusia yang tidak/kurang bertanggung jawab terhadap kelestarian LH yang dengan sengaja mengekploitasi LH dengan semena-mena. Sebagian besar dari kerusakan LH yang terjadi dilakukan oleh kalangan pengusaha yang berkolusi dengan pejabat birokrasi pemerintahan terkait dan anggota masyarakat demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa mempedulikan dampak kerugian yang ditimbulkannya.
Untuk mengeliminasi degradasi LH, perlu dibangun dan ditumbuhkan kesadaran dan kepedulian semua elemen masyarakat agar dapat berperan serta dalam penanggulangan masalah degradasi LH sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Perlu disadari kita semua, bahwa degradasi LH akan dirasakan semakin membebani masa depan kita, terutama generasi penerus, karena penurunan degradasi LH berbanding terbalik dengan semakin meningkatnya kebutuhan akibat pertambahan penduduk yang semakin besar. Hal ini patut menjadi perhatian seluruh masyarakat khususnya penduduk di Pulau Jawa, Bali dan Madura yang berpenduduk sedemikian padat.
Oleh sebab itu Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dibuatlah suatu peraturan ruang terbuka. Dimana yang dimaksud dengan Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjangljalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Fungsi ekosistem adalah proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan. Dimana terdapat 2 jenis yaitu RTHKP publik dan rthkp privat. RTHKP publik adalah rthkp yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. RTHKP privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali provinsi dki jakarta oleh pemerintah provinsi. Adapun luas ideal rthkp minimal 20% dari luas kawasan perkotaan. Luas RTHKP sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah mencakup rthkp publik dan privat.
Selain hal yang disebutkan diatas, suatu kearifan lokal sangat berperan penting dalam kelangsungannya. Dimana kearifan lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
























V. PENUTUP


5.1 Kesimpulan.
Sekarang sedang terjadi degradasi lingkungan hidup yang semakin parah dan meluas, di wilayah perkotaan. Beberapa indikator, di wilayah kota, semakin kotornya air sungai, semakin meluasnya daerah kumuh (Stum areas), tak terkendalinya penggunaan ruang kota (City Space), tercemarnya air tanah/sumur dan semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. semakin meluasnya penggunaan tanah negara untuk pertanian (secara ilegal), semakin banyaknya species flora dan fauna yang hilang/punah dan semakin meluasnya tanah miskin (semak belukar dan tanah gundul) serta bencana longsor dan banjir.
Meningkatnya kerusakan lingkungan tersebut diakibatkan oleh sejumlah faktor penyebab seperti: pertambahan penduduk, kegagalan di bidang industrialisasi yang menimbulkan PHK dengan karyawan, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran serta pencemaran lingkungan, semua itu ditopang oleh kurangnya “political will” dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan pelestarian lingkungan serta lemahnya penegakan hukum/peraturan di bidang yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

5.2 Saran
Untuk mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya kerusakan lingkungan yang mengacam kehidupan semua makhluk, diperlukan upaya penyadaran bersama bagi semua warga negara tentang pentingnya manfaat pelestarian lingkungan hidup dan besarnya bencana yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu ada upaya yang konsepsional yang melibatkan semua pihak terkait dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya secara berkesinambungan

Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada.

PENDAHULUAN

Dinamika kehidupan manusia dari awal perkembangannya hingga zaman modern dewasa ini telah mengalami beberapa lompatan sejarah peradaban. Dan kini barangkali lompatan tertinggi dalam sejarah peradaban umat manusia itu telah sampai pada momentumnya. Peradaban itu sekarang telah memasuki sebuah babak baru yang disebut dengan modernisasi.

Hal ini ditandai dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat hampir di seluruh lini kehidupan sebagai maenstream. Kondisi tersebut dengan serta merta akan mengubah mindset, sikap dan cara pandang umat manusia terhadap kehidupan dan lingkungan hidupnya. Atau dengan bahasa lain terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya manusia (cultural evolution). Akibat perkembangan budaya manusia dan peradaban yang dibawanya serta teknologi sebagai instrumen yang menyertainya menjadikan pandangan manusia terhadap lingkungan alamiah mengalami perubahan yang berarti. Dengan ilmu dan teknologi yang dimilikinya manusia telah merasa menguasai lingkungan. Sehingga acap kali memperlakukan lingkungan tersebut dengan seenaknya sendiri.

Pergeseran budaya tersebut terjadi sejalan dengan perubahan sistem dan orientasi sosial akibat semakin menyempitnya sumber daya yang ada sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu sisi dan pertambahan populasi penduduk secara signifikan di sisi lain. Fenomena seperti ini menyebabkan lahirnya budaya komsumtif dan berlakunya logika ekonomi minded dalam aktivitas kehidupan sosial termasuk di dalamnya treatmen terhadap alam dan lingkungan. Dengan demikian segala sesuatu akan dipandang sebagai sebuah komoditas ekonomi tanpa menghiraukan aspek konservasinya.

Pada sisi lain, dengan meningkatnya populasi manusia di planet bumi maka akan semakin menambah maraknya aktivitas terhadap lahan dan sumberdaya potensial di dalamnya dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup manusia sehingga dalam jangka panjang akan terjadi ketergantungan yang luar biasa terhadap lingkungan alam. Ketika budaya dan cara pandang seperti ini telah mewabah dan menjangkiti semua orang maka ketika itu pula eksploitasi terhadap alam dan lingkungan menjadi sebuah aktivitas yang lazim dilakukan. Apalagi jika semua pihak merasa diuntungkan dengan aktivitas tersebut.

Dalam jangka panjang fenomena ini menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam. Setidaknya sekitar satu dekade terakhir, isu kerusakan lingkungan telah mulai gencar disuarakan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia. Mulai dari kerusakan lingkungan darat, laut maupun udara. Hampir di semua ranah jagad raya ini nyaris tak terlewatkan dari kerusakan. Sederet kerusakan lingkungan tersebut antara lain adalah; ketidakseimbangan siklus alam dan ekosistem sehingga menyebabkan terjadinya banjir, tanah longsor, krisis air/kekeringan dan seterusnya.

Demikian pula di lingkungan udara, pencemaran udara akibat polusi dan efek rumah kaca yang kini tengah mencapai titik kulminasi merupakan fakta terparah yang tengah terjadi. Efek rumah kaca menyebabkan terjadinya kerusakan lapisan ozon dan pada puncaknya akan terjadi pemanasan global (global warming). Hal itu terjadi karena senyawa-senyawa kimia yang secara tidak sadar terus kita produksi dalam aktivitas sehari-hari akan menyebabkan timbulnya lubang di lapisan ozon yang berfungsi melindungi kita dari radiasi ultraviolet. Selain itu penggunaan bahan bakar yang dapat menyebabkan terbentuknya gas-gas panas yang tidak dapat keluar dari lapisan atmosfer juga menjadi catatan kelam tersendiri dalam daftar panjang kerusakan lingkungan udara saat ini.

Semua ini pada akhirnya mengerucut pada budaya manusia dalam memandang, menyikapi dan memperlakukan alam dan lingkungan hidupnya. Oleh karenanya diperlukan sebuah strategi baru dalam menyelamatkan lingkungan yang kian parah itu. Masalah ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai mahluk penghuni bumi dan jagad raya untuk mencari solusi, berpikir arif dan bijaksana sehingga kerusakan lingkungan dapat dikendalikan meski sedikit terlambat.

II. PERMASALAHAN

Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugas lapangan.

  1. STRATEGI
    1. Penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
      Adapun Peraturan atau landasan hukum yang menyangkut pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :

NO

UU /PERATURAN P /KEPMEN NO

TAHUN

TENTANG

1

UU 23

1997

Pengelolaan Lingkungan Hidup

2

UU 5

1996

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

3

Peraturan Pemerintah 68

1998

Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

4

Peraturan Pemerintah 27

1999

Analisisa Mengenai Dampak Lingkungan

5

Peraturan Pemerintah 41

1999

Pengendalian Pencemaran Udara

6

Peraturan Pemerintah 150

2000

Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa

7

Peraturan Pemerintah 82

2001

Pengelolaan Pencemaran Air

8

Peraturan Pemerintah 65

2005

Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

9

KepMen Neg LH 51

1995

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri

10

KepMen Neg LH 52

1995

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

NO

UU /PERATURAN P /KEPMEN NO

TAHUN

TENTANG

11

KepMen Neg LH 58

1995

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit

12

KepMen Neg LH 48

1996

Baku Mutu Tingkat Kebisingan

13

KepMen Neg LH 124

1997

Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL

14

KepMen Energi dan SD Mineral 1457

2000

Teknis Pengelolaan Lingkungan Bidang Pertambangan dan Energi

15

KepMen Kesehatan 907

2002

Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air

16

KepMen Neg LH 19

2004

Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup

17

KepMen Neg LH 197

2004

Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup

18

KepMen Neg LH 45

2005

Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan UPL

19

KepMen Kesehatan 416

1991

Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air

20

KepMen Neg LH 08

2006

Pedoman Penyusunan AMDAL

21

KepMen Neg LH 11

2006

Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL


III. PENYELESAIAN

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar (istimewa)@

Jakarta (ANTARA News).

DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya. "UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat.
Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut. Menteri Lingkungan Hidup mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar. (*)

Saat ini yang menjadi permasalahan adalah masih lemahnya penegakkan hukum lingkungan baik dilihat secara Regional maupun secara Nasional. Peningkatan Kompentensi SDM Aparatur Kantor Lingkungan Hidup.

1. Kebijakan Nasional dan Daerah (Regional) dalam Penegakan Hukum Lingkungan.

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional yang dilaksanakan dengan tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders.
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.

Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.

Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

2. Protret Ligkungan Hidup Daerah

Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Didalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.

  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain.
  • Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

3. Pendekatan budaya

Pendekatan hukum yang telah dilakukan selama ini ternyata tidak terbukti ampuh dalam mencegah aktivitas manusia yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain karena lemahnya supremasi hukum yang ada, juga karena terlalu banyaknya relung-relung yang tak tersentuh oleh tangan hukum. Lemahnya supremasi hukum di negeri ini menjadi alasan mendasar mengapa efektivitas hukum diragukan. Karena dalam praktiknya fatwa hukum hanya berbicara atas nama kepentingan. Dan keadilan hukum belum berdiri di atas kebenaran yang hakiki. Akibatnya pengadilan tidak lebih dari sebuah media untuk melakukan pembenaran bukan tempat mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dalam kondisi kebekuan seperti ini, pendekatan budaya menurut hemat penulis dapat dijadikan jurus alternatif yang sangat efektif dalam mengatasi masalah tersebut. Karena budaya melekat (inheren) dengan manusia sebagai pelaku utama dalam konteks ini. Namun bagaimana pendekatan budaya ini dapat berjalan dengan baik dan benar tentu harus diformulasikan terlebih dahulu. Artinya, hal ini tidak dapat berjalan secara otomatis namun diperlukan pra-kondisi, kebijakan dan instrumen pendukung yang memadai.

Pendekatan budaya pada intinya terletak pada cara berpikir, sikap dan perilaku manusia dalam memperlakukan alam dan lingkungan sebagai amanat yang harus dijaga dan dilestarikan. Dengan demikian pendekatan budaya lebih bersifat preventif dan subyektif. Karena berkaitan langsung dengan manusia secara pribadi. Sehingga dalam prakteknya di lapangan akan menutup rapat celah KKN seperti layaknya yang terjadi dalam pendekatan hukum selama ini. Karena apabila terjadi pelanggaran maka yang akan diberlakukan adalah hukuman sosial yang diputuskan melalui musyawarah bersama. Namun demikian yang terpenting dalam konteks ini adalah bagaimana agar hal tersebut dapat diberlakukan secara massif bagi seluruh rakyat di negeri ini.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat sehingga pendekatan budaya dapat berjalan efektif. Pertama, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada publik akan pentingnya menjaga dan menyelamatkan alam dan lingkungan dari kerusakan, termasuk di dalamnya adalah memberikan pengetahuan tentang bentuk-bentuk kerusakan lingkungan dan bahayanya bagi kehidupan manusia.

Kedua, kondolidasi dengan para tokoh masyarakat, ketua adat, tokoh agama di masing-masing komunitas masyarakat. Upaya ini menurut hemat penulis sangat efektif dalam mengubah budaya masyarakat. Karena pada umumnya masyarakat akan mematuhi apa yang disampaikan oleh sesepuh atau tokoh yang mereka tuakan, ketimbang pemerintah atau petugas penyuluh misalnya. Dengan demikian, melalui tokoh masyarakat, ketua adat dan tokoh agama ini pendekatan budaya untuk menyelamatkan lingkungan akan cepat sampai dan diikuti oleh masyarakat luas.

Ketiga, memberikan reward atau semacam insentif kepada kelompok masyarakat yang terbukti mampu memelihara, melestarikan dan menjaga alam dan lingkungan sekitarnya dari kerusakan. Hal ini bisa dimulai dari hal yang paling kecil, misalnya, komunitas masyarakat di sekitar sungai yang terbukti mampu memelihara sungai dengan baik, tidak mengotori dengan sampah dan lain sebagainya. Dari hal yang kecil ini secara bertahap tentu akan dapat merangsang kepada kelompok masyarakat lainnya untuk mengikuti langkah serupa.

Jika pendekatan tersebut dapat diaplikasikan secara massif bagi seluruh rakyat di negeri ini barangkali kerusakan lingkungan akan dapat diatasi. Namun demikian dalam pelaksanaannya tentu diperlukan komitmen semua pihak untuk mengawal gerakan budaya menyelamatkan ini agar berjalan efektif dan tepat guna.

Penutup

Begitu banyaknya masalah yang terkait dengan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya. Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.

I. Kesimpulan

A. Kondisi kerusakan lingkungan dan alam yang terjadi saat ini memang tidak dapat dilepaskan dari campur tangan manusia akibat gaya hidup dan budaya yang menyertainya. Oleh karenanya strategi yang paling efektif dalam pandangan penulis adalah melalui pendekatan budaya itu sendiri. Yakni dengan mengubah gaya hidup dan budaya masyarakat menjadi gaya hidup dan budaya yang ramah terhadap lingkungan. sehingga akan melahirkan sebuah kesadaran akan pentingnya menjaga, merawat dan melestarikan lingkungannya masing-masing di mana mereka tinggal.

B. Sekarang sedang terjadi degradasi lingkungan hidup yang semakin parah dan meluas, di wilayah perkotaan, pedesaan dan wilayah hutan. Beberapa indikator, di wilayah kota, semakin kotornya air sungai, semakin meluasnya daerah kumuh (Stum areas), tak terkendalinya penggunaan ruang kota (City Space), tercemarnya air tanah/sumur dan semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Di daerah pedesaan; semakin meluasnya penggunaan tanah negara untuk pertanian (secara ilegal), semakin banyaknya species flora dan fauna yang hilang/punah dan semakin meluasnya tanah miskin (semak belukar dan tanah gundul) serta bencana longsor dan banjir. Di daerah hutan semakin luasnya kerusakan hutan, hutan yang berubah fungsi dan kebakaran hutan.

C. Meningkatnya kerusakan lingkungan tersebut diakibatkan oleh sejumlah faktor penyebab seperti: pertambahan penduduk, kegagalan di bidang industrialisasi yang menimbulkan PHK dengan karyawan, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran serta pencemaran lingkungan, semua itu ditopang oleh kurangnya “political will” dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan pelestarian lingkungan serta lemahnya penegakan hukum/peraturan di bidang yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

2. Saran

Untuk mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya kerusakan lingkungan yang mengacam kehidupan semua makhluk, diperlukan upaya penyadaran bersama bagi semua warga negara tentang pentingnya manfaat pelestarian lingkungan hidup dan besarnya bencana yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu ada upaya yang konsepsional yang melibatkan semua pihak terkait dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya secara berkesinambungan.